Update Terbaru Kecelakaan Odong-Odong dengan Kereta Api, Perakit Odong-odong Menjadi Tersangka

- 17 Agustus 2022, 16:13 WIB
Update Terbaru Kecelakaan Odong-Odong dengan Kereta Api, Perakit Odong-Odong Menjadi Tersangka
Update Terbaru Kecelakaan Odong-Odong dengan Kereta Api, Perakit Odong-Odong Menjadi Tersangka /Ilustrasi rel kereta. Odong-odong tertabrak kereta api di Serang. /Pixabay/Goran Horvat/

MA akan dikenakan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman pidana selama 1 tahun dan denda sebesar RP24 juta.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan odong-odong lagi di jalanan umum karena dinilai berbahaya.

Selain berbahaya odong-odong juga jenis kendaraan yang melanggar ketentuan undang-undang lalu lintas karena dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan.

Baca Juga: 8 Quotes Terbaik Pahlawan Indonesia, Udah Tau Belum?

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementrian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang dimodifikasi itu tentunya melanggar aturan,” tutur Fikri.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah