Keterlaluan! Bapak di Jombang Setubuhi Anaknya Selama 4 Tahun, akan Mendapatkan Hukuman Mati?

- 6 September 2022, 05:52 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Alexa_Fotos/

PORTAL NGANJUK - Sebuah kasus miris kembali terjadi di Jombang, kini dalam lingkup keluarga, berkaitan dengan seorang ayah dan putri kandungnya.

Seorang ayah yang berprofesi sebagai kurang tenun sarung berinisial MS umur 40 tahun banyak dibicarakan, alasannya karena tega memperkosa putri kandungnya sendiri selama 4 tahun.

Setelah faktanya diketahui justru tambah miris, MS telah melakukan agenda pemerkosaan sejak putri kandungnya masih duduk dibangku 4 SD.

Kejadian pemerkosaan itu ternyata berawal dari perceraian antara MS dan istrinya sejak 2012.

Semenjak itu dia memutuskan untuk tinggal 1 serumah dengan putri kandungnya, kala itu usianya masih 4 tahun.

Mereka tinggal disebuah rumah lokasinya di Kecamatan Perak, Jombang, berbeda dengan mantan istri yang memilih tinggal di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang.

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Overlord IV Episode 10 Sub Indo Resmi Bukan dari Otakudesu RESMI RESOLUSI 360p-1080p

Lantaran tidak memiliki pelampiasan terhadap nafsunya akhirnya MS mulai melirik putrinya sendiri.

Semakin tumbuh dewasa semakin cantik, dia satu-satunya wanita yang saat ini bisa dekat dengannya, akibat pemikiran semacam itu muncul naluri jahat untuk menyetubuhinya.

Pria yang berprofesi sebagai tukang tenun sarung itu lantas mulai melakukan pemerkosaan kepada putri kandungnya sejak 2018.

Kala itu dia masih berusia 10 tahun dan masih sekolah 4 SD, miris sekali aksi itu dilakukan kepada anaknya sendiri, apalagi termasuk pelecehan seksual di bawah umur.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, dijelaskan bahwa jika tidak menurut maka putrinya akan mendapatkan kekerasan berupa pemukulan.

"Persetubuhan berulang kali sejak korban kelas 4 SD sampai kelas 2 SMP. Korban diancam oleh pelaku kalau tidak mau akan ditonjok," kata Nugraha kepada wartawan, Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Download Anime Classroom of The Elite Season 2 Episode 10 Sub Indo TERBARU SUMMER 2022 360p-1080p

Beranjak semakin dewasa, korban semakin tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, memiliki pikiran untuk bercerita kepada ibu kandungnya.

Dia menceritakan semua kejahatan yang telah dilakukan ayahnya kepadanya selama 4 tahun terakhir.

Mendengar peristiwa pelecehan seksual yang dialami sang anak, ibu kandung lantas datang dan melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang.

Sangat disayangkan padahal dia adalah anak satu-satunya, kini mental dan fisiknya telah dilecehkan dalam durasi yang tidak sebentar.

Akibatnya saat ini MS telah diamankan dan di masukkan ke Rutan Polres Jombang atas tindakan pelecehan seksual di bawah umur dan tindak kekerasan kepada anak.

Baca Juga: Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Serius Siapkan Talenta Digital Lewat Kebijakan Ini

Nugraha menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, sejak 29 Agustus 2022 lalu telah diamankan dan langsung ditahan.

Lantas benarkah MS akan mendapatkan hukuman mati akibat tindakan pelecehan seksual kepada putrinya?

MS dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun tersangka tidak mendapatkan hukuman mati, dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tidak sampai disitu, polisi menyebut pemberatan hukuman akan dilakukan sebanyak sepertiga, dilakukan lantaran MS masih termasuk ayah korban.

Baca Juga: Update, Mahasiswa UNG Gorontalo Orasi Kenaikan BBM Dan Memaki Presiden RI Kini Berurusan Dengan Polisi

Demikian informasi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kepada putri kandungnya di Jombang.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Media Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x