Breaking News: Klasifikasi Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota Kendari Telah Disepakati, Berapa Saja?

- 29 Maret 2023, 18:45 WIB
Breaking News: Klasifikasi Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota Kendari Telah Disepakati, Berapa Saja?
Breaking News: Klasifikasi Besaran Zakat Fitrah 1444 H di Kota Kendari Telah Disepakati, Berapa Saja? /Tangkapan Layar/

PORTAL NGANJUK – Zakat fitrah sudah menjadi pasangan saat menunaikan puasa ramadhan. Tidak terkecuali tahun 2023, zakat fitrah penting dilaksanakan karena termasuk kewajiban bagi umat muslim.

Kewajiban tersebut tertera dalam ayat Al-Qur'an. Dalam surat At-Taubah ayat 103

صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)

Perintah untuk memberikan zakat juga ada dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi: 

الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana." (QS. At-Taubah:60)

Baca Juga: Menaker: THR 2023 Harus Dibayarkan Maksimal 7 Hari Sebelum Hari Raya Kepada Pekerja

Lalu apa itu zakat fitrah itu?

Secara umum zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil, merdeka maupun budak, tua dan muda. Pada awal  bulan ramadhan sampai menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Lalu berapa zakat fitrah yang harus dikeluarkan tahun ini, khususnya di wilayah Indonesia?

Rabu 29 Maret 2023, pemerintah kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023.

Rapat diadakan bersama dengan Kantor Kemenag, Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan panitia peringatan Hari Besar Islam (PHBI).

Rapat diadakan di aula kantor wali kota kendari. dalam rapat tersebut klasifikasi besaran zakat fitrah sudah disepakati.

Klasifikasi besarannya yaitu masyarakat yang mengkonsumsi beras premium Rp 42.000/jiwa, beras medium Rp 38.500/jiwa, beras bulog Rp 35.000/jiwa, non beras Rp 21.000/jiwa dan Infaq Ramadhan Rp 20.000/keluarga.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x