13. Depok di halaman parkir Samsat Depok (08.00-11.30 WIB).
14. Cinere di Kantor Keluarahan Pasir Putih (08.00-12.00 WIB).
Dilansir dari ANTARA (06/06/2023), masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat