PORTAL NGANJUK – Nama Edy Mulyadi memang belakangan isi sedang menjadi sorotan publik lantaran ucapannya yang kontroversial.
Bebrapa waktu lalu Edy Mulyadi mengkritik keputusan pemerintah terkait pemindahan Ibu Kota.
Edy Mulyadi mengucapkan bahwa pidahnya ibukota ke Kalimantan dinilai sangat jauh, dan di ibaratkan ‘tempat jin buang anak’.
Sontak ucapannya tersebut banyak mendapat kecaman masyarakat terutama warga Kalimantan.
Selain itu ucapan Edy Mulyadi kinimenjadi gejolak dan kegaduhan di tengah masyarakat, ada yang membela dan banyak juga yang mengecam karena dianggap menghina.
Akibat ucapannya tersebut kini mantan caleg PKS tersebut harus menerima panggilan dari bareskrim atas dugaan adanya unsur ujaran kebencian.
Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tempat “jin buang anak”.
Pemanggilan pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Jumat 28 Januari 2022.
Tetapi, Edy Mulyadi enggan hadir atau mangkir dengan berbagai alasan.
Walaupun begitu, Bareskrim Polri akan melayangkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.
"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Jakarta, Jumat 28 Januari 2022.
"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," sambungnya.
Baca Juga: Resmi! Mulai 1 Februari 2022, Pemerintah Patok Harga Eceran Tertingi Minyak Goreng, Cek di Sini
Untuk pemanggilan kedua belum ditentukan jadwalnya.
Penyidik Bareskrim Polri hingga kini masih membuat surat pemanggilan kepada Edy Mulyadi untuk yang kedua kalinya.***