Bermodal Lingeri dan Kostum Cosplay Maid, Dea OnlyFans Berhasil Mendapatkan hingga Rp20 Juta Per Bulan

29 Maret 2022, 12:56 WIB
Bermodal Lingeri dan Kostum Cosplay Maid, Dea OnlyFans Berhasil Mendapatkan hingga Rp20 Juta Per Bulan /Instagram @gresaids_

PORTAL NGANJUK – Beberapa waktu lalu petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang content creator platform OnlyFans yang dikenal dengan nama Dea.

Penangkapan tersebut lantaran kasus penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh Dea, yang tak lama kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kali ini Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membeberkan jumlah penghasilan yang didapatkan oleh Dea dari OnlyFans, yang disebutnya mencapai hingga Rp20 juta per bulan.

Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga: Dea OnlyFans Patuhi Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Masih Mahasiswi?

“Penghasilannya untuk satu bulan Rp15-20 juta,” ungkapnya, dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News.

Dikatakan oleh Auliansyah, wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini telah membuat dan menjual konten pornografinya ini selama satu tahun terakhir.

Adapun pendapatan yang ia peroleh dari kontennya itu, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Auliansyah.

Terkait dengan kasus ini tim penyidik juga turut menyita beberapa barang bukti, diantaranya seperti lingeri warna merah dan hijau, serta pakaian cosplay pelayan (maid).

Baca Juga: Dea Tersangka Kasus Pornografi OnlyFans Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Kenapa?

Sebagaimana telah diketahui nama Dea OnlyFans mendadak menjadi perbincangan publik usai dirinya hadir dalam podcast Dedy Corbuzier.

Dalam percakapan di acara podcast itu, Dea mengaku mendapatkan penghasilan yang cukup tinggi dari membuat konten berupa foto dan video syur yang ia unggah di platform OnlyFans.

Beberapa waktu setelah pengakuannya itu, tepatnya pada Kamis, 24 Maret 2022 Dea ditangkap oleh tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Tak lama setelah penangkapannya, tim penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas kasus konten pornografi yang ia buat.

Dea juga mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya pernah membuat konten pornografi bersama dengan kekasihnya.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa dirinya sengaja membuat dan menyebarkan konten pornografi tersebut ke platform OnlyFans untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya,” kata Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Dea tidak ditahan lantaran ia masih berstatus sebagai mahasiswi dan harus menyelesaikan pendidikannya.***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler