Dea OnlyFans, Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor. Ini Alasan Polisi

- 27 Maret 2022, 09:01 WIB
Dea OnlyFans, Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor. Ini Alasan Polisi
Dea OnlyFans, Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor. Ini Alasan Polisi /Instagram@gresaidss/

PORTAL NGANJUK - Content Creator, Dea OnlyFans, yang beberapa hari lalu ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus konten dewasanya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bahwa Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasusnya.

“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor,” jelas Zulpan, yang dikutip PORTAL NGANJUK dari PMJ News, Sabtu, 26 Maret 2022.

Dikatakan Zulpan, keputusan wajib lapor kepada Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.

Baca Juga: Menurut Primbon Jawa, Orang dengan Tanggal Lahir Ini Cenderung Durhaka pada Orang Tua 

Salah satunya, Dea menjelaskan ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi karena masih menjadi mahasiswa.

Dea juga mendapat jaminan dari pihak keluarga bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

”Karena memang ada permohonan dari keluarga dan dia mau menyelesaikan kuliah,”  Ungkap Zulipan.

Berdasarkan keterangan penyidik, satu fakta baru telah terkuak dari kasus pornografi yang menjerat Dea, bahwa Dea disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah