Viral Video Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Terbakar, Diduga Milik Anggota Jatanras Polda Sumsel

24 September 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi /instagram @humasjakfire/

PORTAL NGANJUK Viral video di internet yang memperlihatkan kebakaran di gudang penimbun BBM bersubsidi yang diduga milik anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan.

Dalam video yang beredar di twitter itu nampak kepulan asaphitam tebal berasal dari kebakaran yang berasal dari gudangyang menimbun BBM bersubsidi.

Tempat gudang tersebut berada di wilayah Kertapati, Palembang dan kebakaran terjadi pada 22 September 2022. 

Gudang tersebut disebut menimbun BBM bersubsidi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 5 Tips Untuk Ketahui Jika Seseorang Telah Blokir Nomor WhatsApp Anda

"Telah terjadi Kebakaran Rumah Milik Bpk Saprudin (PersonilJatantras Polda Sumsel). Penimbun BBM," tweet akun Twiiter @kr1t1kp3d45_pro.

Sontak kejadian ini membuat banyak warganet meradang.

"Oknum nya kok buanyak buanget. Menandakan institusi inikurang pengawasan dan berpenyakit masyarakat yg kronis," tukas akun @Jin****bias.

Kejadian kebakaran tersebut terjadi saat tengah hari, diperkirakan sekitar pukul 12 jam.

Mengenai sumber api diperkirakan berasal dari puntung rokok.

Baca Juga: Terbongkar! Sosok Bong Alias RBT Diduga Bos Judi Konsorium 303, Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan Mencuat

Dalam video itu terlihat bagaimana kepanikan yang terjadi saatsi jago merah berkobar hebat.

Kepulan asap hebat membumbung tinggi menandakan terjadinyakebakaran yang dahsyat.

Hingga berita ini ditulis, video di Twitter itu telah ditonton lebihdari 111 ribu kali.

Sejumlah akun lainnya pun me-retweet serta berkomentar padatautan video yang ada di Twitter tersebut.

Beberapa waktu lalu pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi untuk jenis Pertalite dan Pertamax

Baca Juga: Terbongkar! Sosok Bong Alias RBT Diduga Bos Judi Konsorium 303, Kasus Jet Pribadi Hendra Kurniawan Mencuat

Pemerintah pun secara tegas mengatakan akan menindak tegaspihak yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi 

Dalam peraturan yang berlaku, penimbun BBM bersubsiditerancam pidana penjara yaitu maksimal 6 tahun serta dendamaksimal Rp60 miliar sesuai Undang-Undang No 22 Tahun2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Terkait video penimbun BBM bersubsidi yang viral di internet itu banyak warganet yang menyumpahi jika benar pelakunyaadalah oknum anggota kepolisian.

Ada juga warganet yang berkomentar agar pelakunya dipecatdari institusi kepolisian.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Tags

Terkini

Terpopuler