Meresahkan, Usai Viral Bea Cukai Bali Akhirnya Kembalikan Alat Kesehatan WNA Difabel Sempat Tertahan

9 April 2023, 20:25 WIB
WNA yang sempat viral karena diduga dipersulit Bea Cukai akhirnya terima barang./sagra.bali /

PORTAL NGANJUK - Usai viral di sosial media Bea Cukai yang mempersulit Warga Negara Asing (WNA) difabel menangih kiriman paket alat kesehatan (Alkes) untuk kebutuhan buang hajatnya yang ditahan di kantor Bea Cukai Ngurah Rai.

Melansir video yang diunggah akun TikTok @erichajae,  seorang bule itu tampak mengenakan kursi roda keluar dari sebuah gedung yang bertuliskan Bea Cukai Ngurah Rai, WNA tersebut menggunakan baju loreng abu-abu dengan celana jeans.

WNA atau Warga Negara Asing yang duduk di kursi roda itu menuntut penjelasan dengan mengunjungi kantor Bea Cukai Ngurai Rai, Bali,WNA itu mendapat kiriman paket alat kesehatan yang berisi alat kesehatan diklaim berasal dari Finlandia.

Baca Juga: Viralnya Rumah Abah Jajang View Air Terjun Kini Dikunjungi Ridwan Kamil: Bahagianya Bukan Urusan Uang!

Paket itu dengan label coloplast conveen berisi berisi tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai dengan berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi selang dan dua kemasan kateter khusus pria berisi 30 buah.

Dalam video berdurasi 36 detik telah ditonton sebanyak 5rb menjadi viral banyak netizen turut berkomentar atas perlakuan Bea Cukai, memperlihatkan video seorang WNA disabilitas yang keluar dari Bea Cukai dengan menggunakan kursi roda.

Dari keterangan sang perekam, WNA bernama Panu Ruokokoski tersebut baru saja mendapat perlakuan tidak baik dari Bea Cukai Ngurai, Rai, Bali, ia  mengatakan dalam videonya “ini niat mau ambil alat kencing aja di bea cukai dipersulit.”

Salah satu warganet pun turut berkomentar “Bea Cukai akhir-akhir ini meresahkan.”

Baca Juga: 'Aksi Gila' Jefri Nichol Ikut Demo Undang-Undang Ciptaker, Warganet: Tampan dan Pemberani!

Menurut perekam video saat itu WNA mau mengambil alat bantu kencingnya namun ia dipersulit karena aturan larangan dan pembatasan importasi alat kesehatan dari pihak sana, menurutnya alat kencing itu merupakan barang gratis yang diberikan oleh negaranya.

“Peraturan Dari Indonesia tentang Bea Cukai itu Gimana? masak alat bantu kencing gratis dibantu oleh negaranya itu kok dipersulit.” ucapnya dan banyak netizen berkomentar dan mengecam perlakuan kurang baik terhadap penyandang disabilitas.

Dengan hal tersebut Bea Cukai kembali memproses kasus WNA disabilitas, setelah viral akhirnya berikan alat bantu kencing ke WNA penyandang disabilitas, WNA diperbolehkan mengambil paket alat bantunya yang sempat tertahan di Bea Cukai.

Menurut Bea Cukai Ngurai Rai, paket WNA terebut termasuk kategori larangan/pembatasan barang kiriman sesuai Surat penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL-BK) berisi : 

Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL) diterbitkan jika barang impor terkena aturan larangan dan pembatasan. Ada 3 (tiga) format SPBL:

  • SPBL Impor Umum
  • SPBL Barang Kiriman
  • SPBL PLB

Melansir website Bea Cukai Indonesia pakgiman.com (09/04/2023) SPBL-BK diterbitkan oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman atau paket pos. Prosedur impor di barang kiriman berbeda dengan impor umum. Barang kiriman tidak diajukan pemberitahuan pabean dan lebih bersifat official assesment.

Jika barang kiriman terindikasi terkena aturan larangan dan pembatasan, petugas bea cukai akan mengirimkan notifikasi berupa konfirmasi terkait pemenuhan lartas. Jika hasil konfirmasi meyakinkan petugas bahwa barang terkena lartas, maka petugas akan menerbitkan SPBL atas barang kiriman tersebut.***






Editor: Muhafi Ali Fakhri

Tags

Terkini

Terpopuler