Curi 44 Batang Besi Ulir Proyek LRT Stasiun Kuningan Jakarta Selatan, Driver Ojol Langsung Dibekuk Polisi

- 24 Maret 2022, 11:30 WIB
Curi 44 Batang Besi Ulir Proyek LRT Stasiun Kuningan Jakarta Selatan, Driver Ojol Langsung Dibekuk Polisi
Curi 44 Batang Besi Ulir Proyek LRT Stasiun Kuningan Jakarta Selatan, Driver Ojol Langsung Dibekuk Polisi /maghfur/antarafot

PORTAL NGANJUK – Seorang driver ojol (pengendara ojek online) kedapatan mencuri besi ulir proyek Light Rail Transit (LRT) Stasiun Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Driver ojol yang mencuri 44 batang besi proyek LRT tersebut berinisial BIF (28), dan langsung diamankan oleh polisi.

Wakapolsek Setabudi Kompol Firman menjelaskan terkait kronologi awal pencurian besi ulir proyek LRT Stasiun Kuningan yang dilakukan oleh driver ojol.

Firman mengatakan aksi pelaku bermula melancarkan aksinya di proyek LRT pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka KU, Ibu Gorok 3 Anak Kandung di Brebes: Saya Cuma Mau Tobat

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa BIF menggasak 44 batang besi ulir dengan diameter 16 mm dan pelaku mencuri dengan cara memasuki pagar proyek yang tidak dikunci.

"(Pelaku) BIF seorang driver ojol yang mencuri besi ulir proyek LRT Stasiun Kuningan diamankan seusai pelaku melakukan aksinya," ujar Wakapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Maret 2022 sebagaimana PORTAL NGANJUK mengutip dari laman PMJnews.

Menurut Firman, BIF menjalankan aksinya pada malam hari saat pintu pagar proyek tak terkunci.

Pelaku lalu mengambil 44 batang besi ulir diameter 16 mm dengan dimasukan ke dalam karung dan kabur menggunakan armada sepeda motor.

Baca Juga: Pulau Jawa Harus Berhati-Hati, BMKG: Potensi Gempa Dan Tsunami Setinggi 20 Meter

"Telah terjadi pencurian dengan pemberatan 44 batang besi ulir diameter 16 mm, yang dilakukan tersangka BIF dengan cara masuk melalui pintu pagar proyek yang tidak dikunci," kata Firman.

"Dia masuk melalui pintu pagar proyek yang tak dikunci lalu mengambil besi ulir di atas beton cor. Pelaku melakukannya saat malam hari," pungkasnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Firman, BIF mengaku menggelapkan besi untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Hasilnya menjual barang curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Firman menambahkan pelaku mencuri karena alasan ekonomi. Adapun kerugian dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pilih Temui Petani Sawit, Rocky Gerung: Pemerintah Kalah Lawan Mafia Minyak Goreng

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Setiabudi beserta barang bukti berupa 44 batang besi ulir. Satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi juga disita pihak polisi.

Atas perbuatannya itu, pelaku BIF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. BIF terancam hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah