Habib Bahar bin Smith Didakwa Telah Menyebarkan Hoaks Pembantaian dan Penyiksaan 6 Laskar FPI

- 5 April 2022, 15:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Didakwa Telah Menyebarkan Hoaks Pembantaian dan Penyiksaan 6 Laskar FPI
Habib Bahar bin Smith Didakwa Telah Menyebarkan Hoaks Pembantaian dan Penyiksaan 6 Laskar FPI /

PORTAL NGANJUK – Sosok pendakwah Habib Bahar bin Smith belakangan menjadi sorotan karena model dakwahnya yang dinilai keras dan dinilai menyebarkan informasi yang kurang valid.

Oleh karena hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bahar Smith menyampaikan informasi bohong atau hoaks soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja menjelaskan isi ceramah Bahar menyebutkan para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Baca Juga: Ahli Menyarankan Masyarakat Dunia Lakukan Vaksin Ke-4, Indonesia Beri Sinyal Kuat Mengikuti?

Padahal, kata Jaksa, informasi itu nyatanya tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50 arah Jakarta.

Namun yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," kata Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 5 April 2022.

Habib Bahar didakwa menyampaikan hoaks itu saat berceramah di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Kemudian ceramah yang didakwa berisi hoaks itu disebarkan melalui media sosial, salah satunya melalui kanal YouTube milik terdakwa lain, yakni Tatan Rustandi.

Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini Lengkap 1 sampai 30 Ramadhan 2022 1443 H

"Sehingga, perkataan terdakwa Bahar Smith dalam ceramahnya di Desa Nanjung, yang ada dalam video YouTube milik Tatan Rustandi, itu tidak benar," tambahnya.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar Smith tersebut bersifat provokatif.

Sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Malang Lengkap 1 sampai 30 Ramadhan 2022 1443 H

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Yakni tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Enam pengawal beliau (Habib Rizieq Shihab), enam laskar beliau dibunuh, dibantai, disiksa, dicopot kukunya, dibantai, dikuliti, kemaluannya dibakar, mereka dibikin seperti binatang, Saudara-Saudara," kata jaksa saat membacakan penggalan ceramah Habib Bahar Smith.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah