Meresahkan, Usai Viral Bea Cukai Bali Akhirnya Kembalikan Alat Kesehatan WNA Difabel Sempat Tertahan

- 9 April 2023, 20:25 WIB
WNA yang  sempat viral karena diduga dipersulit Bea Cukai akhirnya terima barang./sagra.bali
WNA yang sempat viral karena diduga dipersulit Bea Cukai akhirnya terima barang./sagra.bali /

Baca Juga: 'Aksi Gila' Jefri Nichol Ikut Demo Undang-Undang Ciptaker, Warganet: Tampan dan Pemberani!

Menurut perekam video saat itu WNA mau mengambil alat bantu kencingnya namun ia dipersulit karena aturan larangan dan pembatasan importasi alat kesehatan dari pihak sana, menurutnya alat kencing itu merupakan barang gratis yang diberikan oleh negaranya.

“Peraturan Dari Indonesia tentang Bea Cukai itu Gimana? masak alat bantu kencing gratis dibantu oleh negaranya itu kok dipersulit.” ucapnya dan banyak netizen berkomentar dan mengecam perlakuan kurang baik terhadap penyandang disabilitas.

Dengan hal tersebut Bea Cukai kembali memproses kasus WNA disabilitas, setelah viral akhirnya berikan alat bantu kencing ke WNA penyandang disabilitas, WNA diperbolehkan mengambil paket alat bantunya yang sempat tertahan di Bea Cukai.

Menurut Bea Cukai Ngurai Rai, paket WNA terebut termasuk kategori larangan/pembatasan barang kiriman sesuai Surat penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL-BK) berisi : 

Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL) diterbitkan jika barang impor terkena aturan larangan dan pembatasan. Ada 3 (tiga) format SPBL:

  • SPBL Impor Umum
  • SPBL Barang Kiriman
  • SPBL PLB

Melansir website Bea Cukai Indonesia pakgiman.com (09/04/2023) SPBL-BK diterbitkan oleh pejabat bea cukai yang menangani barang kiriman atau paket pos. Prosedur impor di barang kiriman berbeda dengan impor umum. Barang kiriman tidak diajukan pemberitahuan pabean dan lebih bersifat official assesment.

Jika barang kiriman terindikasi terkena aturan larangan dan pembatasan, petugas bea cukai akan mengirimkan notifikasi berupa konfirmasi terkait pemenuhan lartas. Jika hasil konfirmasi meyakinkan petugas bahwa barang terkena lartas, maka petugas akan menerbitkan SPBL atas barang kiriman tersebut.***






Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x