PORTAL NGANJUK – Bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga PNS (Pegawai Negeri Sipil) gaji ke-13 merupakan salah satu gaji yang selalu di tunggu-tunggu.
Sejarah pemberian gaji ke-13 ini sudah ada sejak tahun 2004 lalu di kala itu Megawati Sukarno Putri menjabat sebagai presiden.
Saat itu gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS dan Pensiunan saja. Setelah itu kebijakan tersebut di lanjutkan oleh presiden berikutnya yaitu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan sampai saat ini presiden Jokowi (Joko Widodo)
Pemberian gaji ke-13 kepada ASN maupun PNS biasanya di berikan menjelang tahun ajaran baru yaitu berkisar bulan Juli sampai dengan Agustus.
Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli 2022 ini dilaksanakan guna untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak dari ASN, PNS, TNI dan Polri.
“Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini”,kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Pembendaharaan (DjPb) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.
Sebetulnya untuk proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni bulan lalu akan tetapi pelaksanaan pembayarannya di lakukan tanggal 1 Juli 2022.
Pada Poin ketiga Pasal 12 beleid menegaskan, bahwa besaran gaji ke-13 yang akan di berikan mengikuti ketentuan sesuai dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 9 yang berdasar pada komponen penghasilan yang diberikan pada bulan Juni 2022.
Berikut 7 daftar peneriman gaji ke-13 menurut Peraturan Mentri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 :
Baca Juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya!
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima pension
- Penerima tunjangan
Akan tetapi ada sedikit yang perlu di sayangkan ada dua kelompok ASN yang tidak tergolong dalam penerima gaji ke-13 ini, yaitu ASN yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan juga kepada ASN yang bekerja atau bertugas dan gajinya masih menjadi tanggungan instansi yang menugaskannya.
Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan di bayarkan pada tahun 2022 ini, berikut besarannya
- Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS, terdiri dari gaji pokok PNS, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat sebesar 50 persen untuk PNS yang mendapat tunjangan kinerja.
- Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada instansi pemerintah daerah, mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan akan tetapi harus memperhatikan kemampuan fiscal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Link Unduh Kode QR MyPertamina Tanpa Download Aplikasi dan Pembayaran Cash Atau Non Cash
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Takhanya mendapatkan gaji pokok PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti
1.Tukin (Tunjangan Kinerja
2.Tunjangan suami atau istri
3.Tunjanngan anak
4.Tunjangan makan
5.Tunjangan jabatan, tunjangan ini di bagi beberapa Eselon sebagai berikut :
-Eselon VA : Rp360.000
- Eselon IVB : Rp490.000
- Eselon IVAA : Rp540.000
- Eselon IIIA : Rp1.26.000
- Eselon IA : Rp5.500.000
- Tunjangan umum, tunjangan ini diberikan kepada PNS atau CPNS yang tidak menrima tunjangan structural, tunjangan fungsional, dengan begitu PNS atau CPNS ini akan diberikan tunjangan umum sebagai berikut :
-PNS golongan IV : Rp190.000
-PNS golongan III : Rp185.000
-PNS golongan II : Rp180.000
-PNS golongan I : Rp175.000
Mantap bukan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2022 ini, dengan demikian Anda bisa dapat memperkirakan besaran yang akan di terima, buruan segera cek rekening Anda.***