Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan

5 Juli 2022, 17:38 WIB
Berikut Cara Mudah Pencairan Dana BPJS Ketenegarakerjaan /Tangkapan layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

PORTAL NGANJUK – Kini BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Layanan BPJS Ketenagakerjaan secara online ini guna memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana (JHT) Jaminan Hari Tua dengan lebih mudah dan praktis.

Nama layanannya adalah (Lapak Asik) Layanan Tanpa Kontak Fisik,sehingga pengguna BPJS Ketenagakerjaan pun tak perlu repot-repot antre di kantor cabang BPJS untuk mencairkan dana.

Namun pencairan dana JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama, Artinya peserta BPJS tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya, Lalu apa saja Syarat untuk antrian online BPJS Ketenagakerjaan, berikut di antaranya.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

Syarat Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan

 

  1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  2. Peserta mengundurkan diri ke perusahaan
  3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja

 

Selain syarat yang telah di sebutkan tadi, peserta pengguna layanan “Lapak Asik” antrian online BPJS Ketenagakerjaan harus menyiapkan beberapa dokumen.

 Baca Juga: Menurut Sains Ada 7 Penggambaran Kiamat Yang Lebih Mengerikan Selain Pemanasan Bumi, Apa Sajakah Itu?

Dokumen Yang Perlu Dipersiapkan Adalah

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-KTP

-(KK) Kartu Keluarga

-Foto Diri terbaru (tampak depan)

-Formulir Pengajuan JHT

-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50.000.000).

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Website

 

  1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Kemudian pastikan dokumen syarat dan ketentuan telah disiapkan lalu klik “Berikutnya”
  3. kemudian akan muncul form untuk di isi lalu Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan
  4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas BPJS
  5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak

yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

  1. Terakhir, selama menunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

 

Itu tadi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melaliu laman resmi BPJS https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

 

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui (JMO) Jamsostek Mobile

 

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu (JHT) Jaminan Hari Tua
  2. Pada halaman menu (JHT) Jaminan Hari Tua pilih menu “Klaim JHT”
  3. Jika syarat pengajuan klaim JHT terpenuhi maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik “selanjutnya”
  4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik “selanjutnya”
  5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih “sudah”
  6. Lakukan swafoto dengan klik “ambil foto” dengan ketentuan yang tertera pada layar
  7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik “selanjutnya”
  8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “selanjutnya”
  9. Lakukan pengecekan ualng keseluruhan data dan apabila data sudah benar silahkan klik “konfirmasi”

 

Dengan begitu proses pengajuan klaim JHT telah selesai, apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim, demikian langkah-langkah pencairan dana JHT secara online mudah dan bisa dilakukan di rumah.***

 

Editor: Yusuf Rafii

Tags

Terkini

Terpopuler