BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional Sertakan Untuk Lindungi Pekerja Informal Lewat Aplikasi JMO

9 September 2022, 15:13 WIB
BPJAMSOSTEK Luncurkan Gerakan Nasional Sertakan Untuk Lindungi Pekerja Informal Lewat Aplikasi JMO /BPJS Ketenagakerjaan

PORTAL NGANJUK – Pada Kamis, 8 September 2022, Dirut BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Direktur Kepesertaan dan anggota Dewas luncurkan penggunaan baru dari Jamsostek Mobile (JMO).

BPJAMSOSTEK meluncurkan gerakan nasional “Sertakan” untuk mengajak pekerja informal terdekat menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja melalui aplikasi JMO.

Pekerja informal terdekat yang dimaksuk oleh BPJAMSOSTEK, yaitu sopir, pembantu, tukang jamu, penjual sayur, penjual siomay, dan lainnya untuk menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja melalui aplikasi JMO.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Sesama Polisi, Polda Lampung Pecat Aipda Rudi Suryanto dari Polri

Sertakan merupakan akronim dari Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda atau pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU) yang juga berhak atas jaminan sosial yang melindungi mereka dari risiko kerja, seperti kecelakaan (JKK), kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam kesempatan itu, Dirut BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa fitur terbaru ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

“Inovasi yang kami lakukan merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU di dekat mereka,” ujar Dirut BPJAMSOSTEK dilansir Portal-Nganjuk.com dari Antara.

Baca Juga: PROMO JSM Indomart Terbaru 9 hingga 11 Sepetember 2022, Dapatkan Produk dengan Harga yang Murah Disini

Selain pembaruan fitur pada menu pendaftaran di JMO, transaksi pembayaran iuran juga akan berlangsung lebih cepat dengan beragam pilihan e-wallet yang lengkap dan kanal perbankan yang terintegrasi.

Selain beragam e-wallet yang sudah lengkap dan kanal perbankan yang terintegrasi, pada pembaruan fitur di menu pendaftaran di JMO ini juga akan tersedia pilihan autodebet yang akan semakin membuat kemudian bagi peserta.

Selain memaparkan tentang fitur terbaru di menu pendaftaran JMO ini, Dirut BPJAMSOSTEK bersama dengan Direktur Kepesertaan dan anggota Dewas juga memperagakan penggunaan fitur baru tersebut dengan mendaftarkan ART, petugas keamanan dan supir pribadi mereka.

Saat ini tercatat sebanyak 21 juta pekerja formal (penerima upah atau PU) telah menjadi peserta aktif di BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: BARU! Promo JSM Indomart  Periode 9 hingga 11 Sepetember 2022, Dapatkan Penawaran Menarik Disini

Dirut BJAMSOSTEK mengatakan ada sedikitnya 42 pekerja informal baru yang terlindungi dari resiko kerja jika seluruh peserta PU mendaftarkan dua pekerja BPU disekitarnya.

Bagaimana mencoba fitur terbaru aplikasi JMO?

Untuk Pekerja yang sudah memiliki aplikasi bisa melakukan update pada aplikasi dan untuk pekerja yang belum mengunduh bisa mengunduh terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk mendaftarkan peserta BPU berikut ini langkah-langkahnya.

1. Buka aplikasi JMO
2. Pilih menu Daftar BPU di halaman utama
3. Isi data calon peserta baru
4. Pilih jenis program dan durasi perlindungan
5. Masukkan kode OTP yang dikirmkan ke nomor yang didaftarkan
6. Tunggu hingga muncul keterangan pendaftaran berhasil
7. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
8. Setelah melakukan pembayaran, maka pekerja telah resmi penjadi peserta dan kartu kepesertaan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
9. Untuk metode pembayaran autodebet, peserta harus melakukan pembayaran iuran satu bulan pertama terlebih dahulu
10. Setelah melakukan pembayaran iuran satu bulan pertama, maka pembayaran dapat dilakukan secara otomatis setiap bulan dengan cara klik menu autodebet di layar utama aplikasi JMO

Itu dia informasi terkait fitur terbaru BPJAMSOSTEK dan cara mendaftarkan peserta pekerja informal Bukan Penerima Upah (BPU).***

Editor: Alfan Amar Mujab

Tags

Terkini

Terpopuler