PORTAL NGANJUK – Berikut kenaikan UMK kota Malang 2023, simak artikel ini hinggal selesai.
Kota Malang merupakan salah satu kota metropolitan termaju di Jawa Timur.
Maka dari itu, UMK kota malang pun cukup besar. Meskipun tidak sebesar Gresik, Surabaya, Pasuruan, dan Sidoarjo.
Baca Juga: Top 3 UMK Gaji Tertinggi Jatim 2023! Surabaya Teratas Disusul Gresik dan Sidoarjo
Untuk itulah banyak sekali masyarakat dari luar daerah kota malang yang ingin bekerja di kota Malang.
Namun, apakah UMK kota Malang Jawa Timur mengalami kenaikan?
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya UMK Jawa Timur resmi diumumkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/0132022.
Bedasarkan SK Gubernur itu sudah ditetapkan bahwa UMK Jawa Timur 2023 adalah sebesar Rp2.040.244, naik sebesar Rp148.677 dari UMK Jatim 2022.
Pada 2022 diketahui untuk UMK Jawa Timur tertinggi dipegang oleh Kota Surabaya sebesar Rp4.375.479,19.
Sedangkan daerah dengan UMK terendah di Jawa Timur adalah UMK Kota Madiun yaitu sebesar Rp1.991.105.
Baca Juga: UMK Ponorogo 2023 Naik Berapa? Ini Perkiraan Kenaikannya
Walaupun SK Kenaikan UMP Jawa Timur 2023 telah resmi diumumkan, tetapi untuk pendapatan di 38 Wilayah Jatim masih belum diumumkan.
Ini karena sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa UMK harus berpedoman pada UMP yang ditetapkan. Namun, seperti yang sudah-sudah bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.
Tahun 2023 nanti UMK Kota Malang naik sebesar 10 persen.
Baca Juga: Persiapan 100 Persen, Berikut Rangkaian Prosesi Pernikahan Kaesang-Erina
Diketahui bahwa UMK kota Malang pada tahun 2022 sebesar Rp 2.994.143.
Namun, pada tahun 2023 nanti UMK kota Malang akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen dari Rp 2.994.143 menjadi Rp 3.293.179.***