Baca Juga: Cek Fakta: Wartawan Terbunuh Saat Selidiki Skandal Minyak Goreng, Benarkah? Simak Faktnya
Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.
Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPOyang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPOdan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.
Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian sebagai berikut:
1. minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter
2. minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter
3. minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter
Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Baca Juga: Cek Fakta: Gara-gara Promo Minyak Murah, Pembeli Berebutan dan Pecahkan Kaca Indomaret