Harga Minyak Goreng Kembali Turun dari Rp14.000 Jadi Rp11.500 per Liter, Cek Selengkapnya Disini

- 28 Januari 2022, 13:22 WIB
Kementerian Perdagangan tetapkan harga minyak goreng kembali turun, yang awalnya Rp14.000 per liter, turun menjadi Rp11.500 per liter.
Kementerian Perdagangan tetapkan harga minyak goreng kembali turun, yang awalnya Rp14.000 per liter, turun menjadi Rp11.500 per liter. /FREEPIK/user3802032

PORTAL NGANJUK – Harga minyak goreng kembali turun, yang awalnya Rp14.000 per liter, turun menjadi Rp11.500 per liter.

Turunnya harga minyak goreng tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Perdagangan.

Ditetapkannya harga minyak goreng yang turun itu sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Baca Juga: Cek Fakta: Bongkar Skandal Limbah Minyak Goreng, Reporter Bernama Mursal Terbunuh

Selain itu juga Domestic Price Obligation (DPO) yang diyakini dapat menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, kebijakan ini pun sesuai dengan pertimbangan.

Dan juga sesuai dengan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Baca Juga: Cek Fakta: Wartawan Terbunuh Saat Selidiki Skandal Minyak Goreng, Benarkah? Simak Faktnya

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPOyang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPOdan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian sebagai berikut:

1. minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter

2. minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter

3. minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter

Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Gara-gara Promo Minyak Murah, Pembeli Berebutan dan Pecahkan Kaca Indomaret

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedaganghingga pengecer,”jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Baca Juga: Minyak Goreng Satu Harga Tuai Kendala, Kini Kemendag Buka Kontak Aduan untuk Masyarakat

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Mapay Bandung dengan judul “Kabar Baik! Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Semula Rp14 Ribu Kini Jadi Rp11.500 per Liter”.***(Haidar Rais/Mapay Bandung)

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah