Resmi! Pemerintah: Minyak Goreng Tak Boleh Dijual di Atas Rp11.500 Per Liter

- 20 Februari 2022, 11:15 WIB
Pemerintah: Minyak Goreng Tak Boleh Dijual di Atas Rp11.500 Per Liter
Pemerintah: Minyak Goreng Tak Boleh Dijual di Atas Rp11.500 Per Liter /ANTARA/Yusuf Nugroho

PORTAL NGANJUK – Belakangan masyarakat cukup resah lantaran harga minyak goreng yang semakin tinggi dan semakin langka.

Pemerintah sebenarnya telah melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi masalah tersebut.

Salah satunya yakni menetapkan aturan minyak goreng satu harga pada awal Februari 2022 silam.

Baca Juga: Resmi Dirilis! Spesifikasi dan Harga OPPO A76, Dilengkapi Baterai Jumbo dan Prosesor Snapdragon 680

Kini Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berjanji bahwa minyak goreng curah di pasar rakyat tak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan yaitu Rp 11.500 per liter.

"Kita memastikan pasokan dan harga sesuai dengan ketetapan Pemerintah.

Minyak goreng curah dijual dengan harga Rp10.500/liter dan pedagang tidak boleh jual lebih dari Rp11.500/liter," tutur Mendag Lutfi, dalam siaran pers resminya pada Sabtu, 19 Februari 2022.

Lutfi menuturkan bahwa distribusi penjualan minyak goreng dengan harga Rp10.500/liter akan dilakukan di enam pasar di Kota Surabaya yang dipantau langsung oleh tim inflasi.

Keenam pasar tersebut antara lain adalah yakni Pasar Keputran, Pasar Tambakrejo, Pasar Wonokromo, Pasar Pucang Anom, Pasar Genteng, dan Pasar Wonokromo Waru.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah