PORTAL NGANJUK – Pemerintah resmi naikkan HET minyak goreng curah menjadi Rp14.000 dari awalnya Rp.11.500 pada 16 Maret 2022 lalu.
Namun hamper di seluruh daerah di Indonesia, banyak yak tidak mendapat stok minyak goreng curah sesuai HET yang ditentukan oleh pemerintah tersebut.
Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini terus mendorong Produsen minyak goreng sawit untuk menjalankan kewajiban menyediakan minyak goreng curah.
Baca Juga: Menjelang Puasa Ramadhan 2022, Ini Update Terbaru Harga Minyak Goreng di Seluruh Provinsi Indonesia
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.
Yakni tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah,” Ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika, dikutip dari AntaraNews pada kamis 31 Maret 2022.
Putu pun juga mengatakan bahwa Permenperin 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program minyak goreng curah bersubsidi.