Tidak hanya pada produsen saja, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
Yakni mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2) dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di Simirah.
Seluruh data transaksi penjualan/penyerahan minyak goreng curah bersubsidi akan direkam oleh sistem Simirah, sehingga alurnya dapat ditelusuri secara jelas.
“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga keterangan di pasar mana minyak goreng curah tersebut disalurkan/dijual,” ujarnya.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Nokia Edge 2022, Penantang Flagship iPhone 13
Untuk itu, Kemenperin akan terus melakukan pendekatan kepada para produsen dan seluruh distributor bahkan hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan pada Simirah.
“Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen dan para distributor – pengecer minyak goreng curah bersubsidi ini, agar Simirah ini semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha”, ujar Putu.***