PORTAL NGANJUK – Minyak goreng akhir-akhir ini mangalami kenaikan harga yang cukup mahal yang sebelumnya 14.000 Rupiah menjadi 22.000
Sebelumnya pemerintah juga menetapkan peraturan bahwa siapa yang menimbun minyak goreng pada saat ini akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal uu yang berlaku bagi pelaku penimbun minyak goreng.
Ini dikarenakan stok minyak goreng yang semakin sedikit dan banyaknya masyarakat dan konsumen yang membutuhkan minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Kemungkinan Awal Ramadhan Berbeda, Kemenag: Kita Mengedepankan Sikap Saling Menghormati
Inilah daftar harga minyak goreng nasional yang dilansir dari laman PIHPS nasional terbaru bulan April 2022.
Sulawesi Utara: Rp19.050
Bengkulu: Rp19.850
DI Yogyakarta: Rp19.850
Aceh Rp20.100