PORTAL NGANJUK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp1 juta direncanakan akan cair pada April 2022
Syarat BSU cair ke karyawan salah satunya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat di bawah ini.
Sebelumnya, Pemerintah menganggarkan Rp8,8 triliun untuk 8,8 juta penerima BSU 2022 ini.
Artinya, masing-masing penerima mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 1 juta per orang.
Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara 5 April 2022.
“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” kata Airlangga Hartarto.
Dilansir dari laman resmi BSU Kemnaker pada 2021 lalu, berikut syarat pekerja yang bisa mendapatkan BSU Subsidi Gaji pada April 2022 :
1. WNI