Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa basis data yang akan digunakan untuk menentukan penerima BSU ini adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dikutip dari ANTARA 6 April 2022.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa kriteria sementara bagi penerima BSU 2022 ini adalah sebagai berikut:
- Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara untuk mengetahui apakah karyawan termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak:
1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Login menggunakan akun yang dimiliki
3. Pilih menu layanan