BSU 2022 Cair ke Pemilik BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Jadwal Penerima BLT Subsidi Gaji

- 7 April 2022, 16:48 WIB
BSU 2022 cair ke pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta syarat dan jadwak penerima BLT subsidi gaji diberikan.
BSU 2022 cair ke pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta syarat dan jadwak penerima BLT subsidi gaji diberikan. /tangkapan layar website bsu.kemnaker.go.d

PORTAL NGANJUK – Berikut adalah ulasan tentang BSU 2022 yang cair ke pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta syarat dan jadwak penerima BLT subsidi gaji diberikan.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah 2022 merupakan salah satu bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja di Indonesia.

Hingga saat ini program bantuan BSU 2022 atau BLT subsidi gaji masih dalam proses pemerintah dan akan segera disalurkan.

Baca Juga: BSU Pekerja Sebesar Rp1 Juta Akan Cair April, Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji

Diketahui, pemerintah menganggarkan Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 ini.

Artinya, masing-masing penerima mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp 1 juta per orang.

 “Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” kata Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara 5 April 2022.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah kembali Disalurkan, untuk Pekerja Berupah di Bawah Rp3,5 Juta

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa basis data yang akan digunakan untuk menentukan penerima BSU ini adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x