Menko Perekonomian: Gaji Dibawah Rp3,5 juta Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta

- 7 April 2022, 16:56 WIB
Menko Perekonomian: Gaji Dibawah Rp3,5 juta Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta
Menko Perekonomian: Gaji Dibawah Rp3,5 juta Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta /pixabay.com/EmAji

untuk bantuan subsidi upah diperkirakan akan menyasar 8,8 juta jiwa yang akan menerima bsu 2022 yang masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah kembali Disalurkan, untuk Pekerja Berupah di Bawah Rp3,5 Juta

Namun bantuan ini masih akan dalam pembahasan lebih lanjut, Kemnaker sendiri juga akan memperhitungkan besaran berapa bantuan subsidi upah yang akan diterima oleh pekerja.

Karena masih awal dan belum dibicarakan secara matang, maka akan diperhitungkan dengan benar dan menyesuaikan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” ujar Anwar.

Bantuan subsidi upah dulu sudah pernah diberikan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dengan besaran bantuan Rp600 ribu.

Dan untuk saat ini pemerintah akan memberlakukan kembali bantuan subsidi upah namun kali ini untuk penerima yang lebih banyak dan besaran bantuan yang lebih besar yakni Rp 1 juta.

Kemnaker akan segera membahas program bantuan tersebut sekaligus membahas Tunjangan Hari Raya (THR) agar bisa tepat waktu untuk menyampaikannya kepada masyarakat***

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Depok Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x