Bantuan Subsidi Upah kembali Disalurkan, untuk Pekerja Berupah di Bawah Rp3,5 Juta

- 7 April 2022, 08:05 WIB
Subsidi Upah kembali disalurkan, Untuk Pekerja Berupah Di Bawah Rp3,5 juta
Subsidi Upah kembali disalurkan, Untuk Pekerja Berupah Di Bawah Rp3,5 juta /Tangkap Layar/bsu.kemnaker.go.id/

PORTAL NGANJUK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi, pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta Dikutip dari antara.

Ia menyatakan tren kasus positif dan angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan, namun dampak ekonomi akibat pandemi masih terasa.

Baca Juga: Ibu Ini Viral di TikTok Setelah Review Pakaian Lingerie, Posting Foto Tanpa Sensor!

Selain itu, konflik antara Rusia dan Ukraina serta dinamika politik global juga berdampak pada pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, BSU difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Berniat Review Produk Lingerie Ibu-ibu Ini Malah Viral di TikTok, Netizen: Seluruh Indonesia Lihat Anu Ibu

Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x