Menko Perekonomian: Gaji Dibawah Rp3,5 juta Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta

- 7 April 2022, 16:56 WIB
Menko Perekonomian: Gaji Dibawah Rp3,5 juta Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta
Menko Perekonomian: Gaji Dibawah Rp3,5 juta Bisa Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta /pixabay.com/EmAji

PORTAL NGANJUK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan direalisasikan oleh pemerintah, dimana pekerja dengan gaji Rp3,5 juta akan mendapatkan bantuan senilai Rp1 juta.

Selain bantuan PKH dan BLT minyak goreng, pemerintah Indonesia juga akan mengeluarkan bantuan subsidi upah untuk para pekerja.

Menko Perekonomian menjelaskan bahwa ini terkait juga dengan program bantuan yang lain seperti PKH dan BLT minyak goreng.

“Oleh karena itu tadi arahan bapak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal, jadi pemerintah memberikan subsidi langsung yang kemarin terkait dengan kartu sembako 18,8 plus PKH,” ujar Airlangga.

Baca Juga: BSU Pekerja Sebesar Rp1 Juta Akan Cair April, Ini Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji

"Tambahan 2 juta yang ditambahkan untuk bantuan minyak goreng yang besarnya Rp300 ribu untuk tiga bulan atau Rp100 ribu per bulan diberikan dalam tiga bulan,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 5 April 2022, Menko Perekonomian Airlagga Hartanto mengatakan bahwa bantuan subsidi upah akan segera dilaksanakan dengan menyasar masyarakat dengan gaji dibawah Rp3,5 juta yang akan mendapatkan bantuan Rp1 juta.

Dan pemerintah menyediakan anggaran yang cukup fantastis untuk program ini, yakni hingga mencapai Rp8,8 triliun.

“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima," ujar Airlangga.

untuk bantuan subsidi upah diperkirakan akan menyasar 8,8 juta jiwa yang akan menerima bsu 2022 yang masing-masing mendapatkan Rp1 juta.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah kembali Disalurkan, untuk Pekerja Berupah di Bawah Rp3,5 Juta

Namun bantuan ini masih akan dalam pembahasan lebih lanjut, Kemnaker sendiri juga akan memperhitungkan besaran berapa bantuan subsidi upah yang akan diterima oleh pekerja.

Karena masih awal dan belum dibicarakan secara matang, maka akan diperhitungkan dengan benar dan menyesuaikan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada,” ujar Anwar.

Bantuan subsidi upah dulu sudah pernah diberikan untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta dengan besaran bantuan Rp600 ribu.

Dan untuk saat ini pemerintah akan memberlakukan kembali bantuan subsidi upah namun kali ini untuk penerima yang lebih banyak dan besaran bantuan yang lebih besar yakni Rp 1 juta.

Kemnaker akan segera membahas program bantuan tersebut sekaligus membahas Tunjangan Hari Raya (THR) agar bisa tepat waktu untuk menyampaikannya kepada masyarakat***

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Depok Vox Timor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah