Pemberian THR bagi pekerja atau buruh, menurutnya merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Tak Ingin Masyarakat Resah, Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku Penyelewengan BBM Solar Subsidi
Hal itu, menurut Ida, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Yakni tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia juga memastikan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," jelasnya.
Ida juga mengungkapkan bahwa surat edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR.
Baca Juga: Anda Terjebak Bunga Pinjaman Tinggi dari Pinjol Ilegal? OJK: Tidak Usah Dibayar
Termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.***