PORTAL NGANJUK- PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.
PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.
Pada tanggal 1 April 2022 Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Pikiran Rakyat.com
Baca Juga: Bacaan Doa Zakat Fitrah, Dibaca dan di Zakatkan Sebelum Idul Fitri
Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan jika kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022 ditujukan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
Sebagai hasil dari redistribusi kekayaan masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono menjelaskan bahwa kenaikan PPN memiliki tujuan untuk membangun pondasi perpajakan.