PORTAL NGANJUK- PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.
Pada tanggal 1 April 2022 Pemerintah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Pikiran Rakyat.com
Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan jika kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tanggal 1 April 2022 ditujukan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.
Sebagai hasil dari redistribusi kekayaan masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.
Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono menjelaskan bahwa kenaikan PPN memiliki tujuan untuk membangun pondasi perpajakan.
Baca Juga: Single Lagu Tulus Tembus Bilboard Global, Fans Indonesia Bangga
Hasilnya, penerimaan negara dalam bentuk pajak dapat diredistribusi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat tidak mampu dan masyarakat yang lebih membutuhkan.