Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya

- 17 April 2022, 06:50 WIB
Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya
Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya /

PORTAL NGANJUK – Pemerintah baru-baru ini Telah mengeluarkan aturan baru terkait pemungutan pajak transaksi Jual beli motor dan mobil bekas di Tanah Air.

Aturan atau kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022.

Pemberlakuan pemungutan pajak pada kegiatan jual beli motor dan mobil bekas tersebut mulai sah dan berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 April 2022.

Oleh karena itu, maka setiap masyarakat yang melakukan penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak oleh Negara.

Pajak yang dikenakan kepada masyarakat adalah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil atau motor yang dijual secara bekas.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan pada Minggu, 17 April 2022, aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya yakni PMK 79/2010.

Baca Juga: Didesak KPK agar Bongkar Dalang Kasus Hambalang, Angelina Sondakh: Nanti Kasusnya Jadi Panjang Lagi

Dalam beleid dijelaskan bahwa setiap kegiatan transaksi penjualan mobil dan motor bekas akan wajib dikenakan pajak sebesar 1,1 persen dari total harga jual.

Besaran nilai pajak akan terus meningkat menjadi 1,2 persen pada tahun 2025 nanti seiring dengan kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x