Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya

- 17 April 2022, 06:50 WIB
Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya
Kebijakan Baru, Mulai April 2022 Jual Beli Mobil dan Motor Bekas Kini Ditarik Pajak, Ini Rinciannya /

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai," kata aturan dalam pasal 2.

Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Besaran 1,1 persen muncul dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen.

Sehingga, nominal pajak yang wajib disetorkan kepada Negara adalah sebesar 1,1 persen dikalikan dengan total harga jual mobil atau motor bekas tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Siap Gelar Demo Lanjutan, Jaminan dari Jendral TNI Andika Perkasa dan LaNyalla Jadi Perhatian

Dengan perhitungan tersebut, maka dapat diasumsikan jika ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, maka akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke kepada pihak pemerintah.

Setoran itulah yang nantinya akan dijadikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan adanya kebijakan penarikan pajak baru ini, harga mobil dan motor bekas juga diprediksi akan mulai naik menyesuaikan dengan pajak yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan pemerintah demi menyesuaikan harga dengan kebijakan yang saat ini berlaku.

Pemberlakuan pajak jual beli mobil dan motor bekas tersebut juga bermanfaat untuk menambah devisa Negara.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah