Buruan Cek Rekening ! Baca di sini, Gaji 13 PNS Cair Hari ini, Lebih Besarkah Jumlahnya Dari Tahun Lalu?

- 1 Juli 2022, 16:46 WIB
Buruan Cek Rekening ! Baca di sini, Gaji 13 PNS Cair Hari ini, Lebih Besarkah Jumlahnya Dari Tahun Lalu?
Buruan Cek Rekening ! Baca di sini, Gaji 13 PNS Cair Hari ini, Lebih Besarkah Jumlahnya Dari Tahun Lalu? /PIXABAY/EmAji

PORTAL NGANJUK – Bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) dan juga PNS (Pegawai Negeri Sipil) gaji ke-13 merupakan salah satu gaji yang selalu di tunggu-tunggu.

Sejarah pemberian gaji ke-13 ini sudah ada sejak tahun 2004 lalu di kala itu Megawati Sukarno Putri menjabat sebagai  presiden.

Saat itu gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada  PNS dan Pensiunan saja. Setelah itu kebijakan tersebut di lanjutkan oleh presiden berikutnya yaitu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan sampai saat ini presiden Jokowi (Joko Widodo)

Pemberian gaji ke-13 kepada ASN maupun PNS biasanya di berikan menjelang tahun ajaran baru yaitu berkisar bulan Juli sampai dengan Agustus.

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli 2022 ini dilaksanakan guna untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak dari ASN, PNS, TNI dan Polri.

“Proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini”,kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Pembendaharaan (DjPb) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto.

Sebetulnya untuk proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan mulai 23 Juni bulan lalu akan tetapi pelaksanaan pembayarannya di lakukan tanggal 1 Juli 2022.

Pada Poin ketiga Pasal 12 beleid menegaskan, bahwa besaran gaji ke-13 yang akan di berikan mengikuti ketentuan sesuai dalam Pasal 6 sampai dengan pasal 9 yang berdasar pada komponen penghasilan yang diberikan pada bulan Juni 2022.

Berikut 7 daftar peneriman gaji ke-13 menurut Peraturan Mentri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 :

Baca Juga: Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Ini Golongan yang Terdampak dan Alasan Kenaikannya!

  1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  2. PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
  3. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
  4. Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Pejabat Negara
  6. Pensiunan
  7. Penerima pension
  8. Penerima tunjangan

Akan tetapi ada sedikit yang perlu di sayangkan ada dua kelompok ASN yang tidak tergolong dalam penerima gaji ke-13 ini, yaitu ASN yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan juga kepada ASN yang bekerja atau bertugas dan gajinya masih menjadi tanggungan instansi yang menugaskannya.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 yang akan di bayarkan pada tahun 2022 ini, berikut besarannya

  • Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS, terdiri dari gaji pokok PNS, tunjangan kinerja dan tunjangan melekat sebesar 50 persen untuk PNS yang mendapat tunjangan kinerja.
  • Gaji ke-13 yang akan diberikan kepada instansi pemerintah daerah, mendapatkan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan akan tetapi harus memperhatikan kemampuan fiscal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Link Unduh Kode QR MyPertamina Tanpa Download Aplikasi dan Pembayaran Cash Atau Non Cash

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.557.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

 Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Takhanya mendapatkan gaji pokok PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan seperti

1.Tukin (Tunjangan Kinerja

2.Tunjangan suami atau istri

3.Tunjanngan anak

4.Tunjangan makan

5.Tunjangan jabatan, tunjangan ini di bagi beberapa Eselon sebagai berikut :

-Eselon VA : Rp360.000

- Eselon IVB : Rp490.000

- Eselon IVAA : Rp540.000

- Eselon IIIA : Rp1.26.000

- Eselon IA : Rp5.500.000

  1. Tunjangan umum, tunjangan ini diberikan kepada PNS atau CPNS yang tidak menrima tunjangan structural, tunjangan fungsional, dengan begitu PNS atau CPNS ini akan diberikan tunjangan umum sebagai berikut :

-PNS golongan IV : Rp190.000

-PNS golongan III : Rp185.000

-PNS golongan II : Rp180.000

-PNS golongan I : Rp175.000

Mantap bukan informasi mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2022 ini, dengan demikian Anda bisa dapat memperkirakan besaran yang akan di terima, buruan segera cek rekening Anda.***

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah