Bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha, yuk cek bagaimana persyaratan dan kriteria penerima bantuan ini.
Kriteria dan syarat penerima BLT UMKM 2022:
Bagi pelaku usaha yang merasa memenuhi syarat dan kriteria, bisa cek daftar nama penerima BLT UMKM ini melalui link dari Eform BRI di eform.bri.co.id.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Persebaya Vs Bali United Sore Ini, Berikut Link Streaming Gratis
Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM 2022:
Setelah selesai, akan tampil hasil pencarian dengan pemberitahuan bahwa nomor NIK KTP kalian sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2022.
Pelaku usaha yang terdaftar akan mendapatkan bantuan daripemerintah sebesar Rp600 ribu.
Untuk mengambil bantuan tersebut kalian bisa datang ke kantor BRI terdekat dan membawa KTP.
Kemenkop meminta para pelaku usaha untuk bersabar karena saat ini mereka masih menunggu anggaran yang diajukannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***