Klik Link Berikut Ini untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022

- 2 September 2022, 16:13 WIB
Klik Link Berikut Ini untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022
Klik Link Berikut Ini untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 /Agus Salim

Bantuan ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha, yuk cek bagaimana persyaratan dan kriteria penerima bantuan ini.

Kriteria dan syarat penerima BLT UMKM 2022:

1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP
2. Mempunyai usaha mikro kecil menengah (UMKM)
3. Pelaku usaha tidak sedang kredit usaha rakyat (KUR)
4. Pelaku usaha harus terdaftar dan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan juga surat keterangan usaha (SKU)
5. Bukan anggota TNI/Polri, BUMN, BUMD, Aparatur Sipil Negara (ASN)

Bagi pelaku usaha yang merasa memenuhi syarat dan kriteria, bisa cek daftar nama penerima BLT UMKM ini melalui link dari Eform BRI di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Persebaya Vs Bali United Sore Ini, Berikut Link Streaming Gratis

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM 2022:

1. Buka link eform.bri.co.id
2. Login dan isi data diri
3. Isi nomor NIK sesuai dengan KTP
4. Masukkan kode verifikasi
5. Klik Proses Inquiry

Setelah selesai, akan tampil hasil pencarian dengan pemberitahuan bahwa nomor NIK KTP kalian sudah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM 2022.

Pelaku usaha yang terdaftar akan mendapatkan bantuan daripemerintah sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: Ikuti Jejak Irjen Ferdy Sambo, Kini Kompol Chuck Putranto Diberhentikan dengan Tidak Terhormat, Apa Perannya?

Untuk mengambil bantuan tersebut kalian bisa datang ke kantor BRI terdekat dan membawa KTP.

Kemenkop meminta para pelaku usaha untuk bersabar karena saat ini mereka masih menunggu anggaran yang diajukannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x