Berapa UMK Sampang 2023? Apa Masih Jadi UMR Terendah se-Jatim?

- 5 Desember 2022, 14:15 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Pixabay/EmAji/

PORTAL NGANJUK – Berapa besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sampang tahun 2023?

Kabupaten yang terletak di Pulau Madura ini dalam beberapa tahun terakhir tercatat sebagai daerah dengan UMK paling rendah di Provinsi Jawa Timur.

Pada 2021, UMK di wilayah dengan populasi sekitar 850 ribu jiwa itu adalah Rp 1.913.321,73.

Lalu setahun kemudian, UMK Sampang 2022 naik sekitar Rp 9 ribu sehingga menjadi Rp 1.922.122,97.

Baca Juga: Berapa UMK Kediri Jawa Timur Tahun 2023? Segini Kenaikanya

Angka tersebut menjadikan Sampang sebagai kabupaten yang memiliki UMK atau UMR paling rendah di Jawa Timur.

Angka standar upah minimal itu juga lebih rendah dibandingkan dengan UMK di Pamekasan, Bangkalan dan Sumenep.

Lantas pada tahun 2023 nanti apakah UMK di Sampang masih akan menjadi yang paling rendah?

Seperti diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,8%.

Angka tersebut menjadi salah satu acuan bagi daerah dalam menetapkan UMK-nya.

Baca Juga: Berapa UMK Kota Malang 2023? Ini Kisaran Kenaikanya

Jika memakai patokan tersebut, maka UMK di Sampang bisa dihitung sebagai berikut.

(7,8% X Rp 1.922.122,97) + 1.922.122,97 = Rp 149.925,51 + Rp 1.922.122,97 = Rp 2.072.048,48

Ya, itulah perkiraan UMK di Sampang tahun 2023 nanti jika memakai acuan UMP Jatim 2023.

Dalam praktiknya, penetapan UMK di suatu wilayah tersebut dilakukan dengan lebih dulu menggelar rapat dewan pengupahan yang meliputi unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Pada rapat pengupahan itulah akan ditetapkan berapa usulan kenaikan UMK di Sampang.

Usulan tersebut kemudian akan dibawa ke Bupati Sampang, Slamet Junaidi.

Setelah disetujui oleh bupati, kemudian usulan tersebut akan lanjut diusulkan ke level yang lebih tinggi, yakni provinsi.

Dalam banyak kejadian, kenaikan UMK di suatu daerah tidak sebesar dengan UMP.

Oleh karena itu, bisa jadi nantinya besaran kenaikan UMK di Sampang tidak akan seperti di atas.

Baca Juga: 6 Cara Meningkatkan Potensi Dalam Diri, Simak Penjelasannya!

Rapat Dewan pengupahan daerah lah yang akan menjadi penentu berapa usulan kenaikan yang akan diajukan kepada pemerintah untuk disahkan.

Jika hitungan maksimal seperti yang disebut di atas diberlakukan, Kabupaten Sampang berpotensi untuk tidak lagi akan menjadi daerah dengan UMK paling rendah di Jawa Timur.

Akan tetapi, jika persentase kenaikannya lebih kecil sangat mungkin Sampang masih akan menyandang predikat tersebut.

Tentunya, Bupati Sampang Slamet Junaidi akan terus berupaya untuk menyejahterakan warganya yang tersebar di Banyuates, Camplong, Karangpenang, Ketapang, Sreseh, dan wilayah Sampang lainnya.

Diharapkan nantinya peningkatan UMK tersebut dapat membantu tingkat kesejahteraan warga di Sampang menjadi lebih baik lagi.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x