Denda keterlambatan pelaporan SPT adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
SPT yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan sanksi berupa denda dan pencabutan NPWP. ***
Denda keterlambatan pelaporan SPT adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
SPT yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan sanksi berupa denda dan pencabutan NPWP. ***
Editor: Muhafi Ali Fakhri