GAMPANG! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2024

- 5 Maret 2024, 12:45 WIB
GAMPANG! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2024
GAMPANG! Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru 2024 /Tangkap layar website/djponline.pajak.go.id

Denda keterlambatan pelaporan SPT adalah 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.

SPT yang tidak dilaporkan dapat mengakibatkan sanksi berupa denda dan pencabutan NPWP. ***

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x