Apakah THR 2024 Dipotong Pajak? Begini Aturannya

- 28 Maret 2024, 08:45 WIB
Apakah THR 2024 Dipotong Pajak?
Apakah THR 2024 Dipotong Pajak? /Pixabay/

PortalNganjuk.Com – Apakah THR 2024 dipotong pajak? Jawabannya tergantung pada status Anda sebagai penerima THR:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

THR PNS tidak dipotong pajak. Pemerintah menanggung seluruh pajak atas THR dan gaji ke-13 PNS.

Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 168/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Tunjangan Hari Raya yang Diberikan kepada Wajib Pajak Karyawan.

  1. Karyawan Swasta

THR karyawan swasta umumnya dipotong pajak. Pemotongan pajak atas THR karyawan swasta dilakukan oleh perusahaan.

Besarnya pajak yang dipotong tergantung pada penghasilan neto dan status PTKP karyawan.

Tarif pajak yang digunakan adalah tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Karyawan swasta dengan penghasilan neto setahun di bawah Rp 60 juta tidak akan dikenakan pajak atas THR-nya.

  1. Penerima THR Lainnya

Penerima THR lainnya, seperti pensiunan dan pekerja informal, juga dapat dikenakan pajak atas THR.

Besarnya pajak yang dipotong tergantung pada penghasilan neto dan status PTKP penerima THR.

Penerima THR yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 20%.

Tips:

Jika Anda tidak yakin apakah THR Anda akan dipotong pajak, tanyakan kepada pemberi THR Anda.

Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk menghitung perkiraan pajak atas THR Anda.

Kesimpulan:

THR PNS tidak dipotong pajak.

THR karyawan swasta umumnya dipotong pajak.

Penerima THR lainnya, seperti pensiunan dan pekerja informal, juga dapat dikenakan pajak atas THR. ***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x