Mengupil dan Mengorek Telinga Bikin Puasa Batal? Simak Penjelasan Lebih Lengkap

6 April 2023, 21:00 WIB
Hukum ngupil saat puasa menurut penjelasan Cholil Nafis /Pexels/Yan Krukau

PORTAL NGANJUK – Mengupil dan mengorek telinga adalah hal wajar dilakukan oleh seseorang, akan tetapi apakah mengupil dan mengorek telinga dapat membatalkan puasa jika dilakukan pada saat puasa?

Dikutip Portal Nganjuk dari Pikiran Rakyat menjawab pertanyaan tersbut dan menjelaskan dengan detail sebagai berikut,

Pengertian puasa adalah menahan diri dari keinginan duniawi dan merupakan bentuk pengendalian diri.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Lebaran 2023 agar Lebih Estetik dan Berkesan

Puasa tidak hanya menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi juga menahan diri dari perilaku dan pikiran yang buruk serta hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam bulan Ramadhan umat Islam di wajibkan untuk berpuasa 1 bulan penuh.

Mengupil dan mengorek telinga saat puasa apalagi puasa ramadhan tidak diharamkan dalam Islam, karena kedua perilaku tersebut tidak membatalkan puasa secara langsung.

Menurut pendapat Mazhab Imam Syafi'i, jika seseorang dengan sadar mengupil  dan mengorek telinga dan hanya menggunakan jari bagian luar, maka tidak membatalkan puasa.

 Baca Juga: Terupdate! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Nganjuk Hari Jumat 7 April 2023

Namun jika menggunakan kapas yang mencapai bagian dalam telinga, maka hukum puasanya batal.

Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya, meski mengoreknya terlalu dalam.

Dalam kitab juga dijelaskan mengenai hal tersebut yakni,

Dalam kitab Fathul Qorib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.

Syeikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan perkara ini melalui kitab Fathul Mu'in. "Dan batal puasanya sebab aesuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit ke tempat rongga dalam"

Terlepas dari semua itu, kita simak beberapa hal yang bisa membatalkan puasa dalam Islam antara lain:

  1. Makan dan minum secara sengaja

Ibadah puasa menjadi tidak sah jika seseorang sengaja mengonsumsi makanan atau minuman apapun selama waktu berpuasa.

  1. Berhubungan intim

Melakukan hubungan badan juga dapat membatalkan ibadah puasa, meskipun tanpa terjadi ejakulasi atau mencapai orgasme.

  1. Haid

Bagi wanita yang sedang mengalami haid, maka puasa dianggap tidak sah dan harus diganti setelah masa haid selesai.

  1. Nifas

Seperti halnya haid, bagi wanita yang sedang mengalami nifas (sesudah melahirkan), maka puasa dianggap tidak sah dan harus diganti setelah masa haid selesai.

  1. Muntah secara sengaja
  2. Mengeluarkan darah dengan sengaja (donor darah)
  3. Memasukkan obat melalui dua jalan
  4. Gila
  5. Murtad

Jadi, itulah hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam agama Islam. Dan untuk mengupil dan mengorek telinga boleh kok, tidak membatalkan puasa juga seperti yang diterangkan diatas.

Terlepas dari pemaparan tersebut والله أعلمُ بالـصـواب

Semoga Allah SWT memberkahi kita semua pada bulan Ramadhan.***

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Apa Hukum Mengorek Telinga dan Mengupil Saat Puasa? Cek Penjelasannya Agar Tak Salah Kaprah ”

Editor: Aditya Yalasena

Sumber: PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler