Sementara menurut Imam Malik dan Imam Ghazali memperbolehkan mengorek telinga atau tidak batal puasanya, meski mengoreknya terlalu dalam.
Dalam kitab juga dijelaskan mengenai hal tersebut yakni,
Dalam kitab Fathul Qorib, Ibnu Qosim Al Ghazi menjelaskan bahwa salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Syeikh Zainuddin Al Malibari menjelaskan perkara ini melalui kitab Fathul Mu'in. "Dan batal puasanya sebab aesuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit ke tempat rongga dalam"
Terlepas dari semua itu, kita simak beberapa hal yang bisa membatalkan puasa dalam Islam antara lain:
- Makan dan minum secara sengaja
Ibadah puasa menjadi tidak sah jika seseorang sengaja mengonsumsi makanan atau minuman apapun selama waktu berpuasa.
- Berhubungan intim
Melakukan hubungan badan juga dapat membatalkan ibadah puasa, meskipun tanpa terjadi ejakulasi atau mencapai orgasme.
- Haid
Bagi wanita yang sedang mengalami haid, maka puasa dianggap tidak sah dan harus diganti setelah masa haid selesai.
- Nifas
Seperti halnya haid, bagi wanita yang sedang mengalami nifas (sesudah melahirkan), maka puasa dianggap tidak sah dan harus diganti setelah masa haid selesai.
- Muntah secara sengaja
- Mengeluarkan darah dengan sengaja (donor darah)
- Memasukkan obat melalui dua jalan
- Gila
- Murtad
Jadi, itulah hal-hal yang bisa membatalkan puasa dalam agama Islam. Dan untuk mengupil dan mengorek telinga boleh kok, tidak membatalkan puasa juga seperti yang diterangkan diatas.