PortalNganjuk.Com - Membayar pajak motor kini semakin mudah dan praktis dengan hadirnya layanan online di berbagai platform. Di tahun 2024, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem pembayaran pajak online agar semakin user-friendly dan efisien. Berikut panduan terbaru cara bayar pajak motor online di tahun 2024.
Cara Pembayaran Pajak Motor Online:
Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Smartphone dengan koneksi internet
Pilih Platform Pembayaran Pajak Online:
Saat ini, terdapat beberapa platform resmi yang dapat digunakan untuk membayar pajak motor online, antara lain:
* Samsat Online Nasional: https://samsatdigital.id/
* Samsat Online di masing-masing daerah: Kunjungi website Samsat daerah Anda (misalnya: samsat-jatim.id, samsat-dki.jakarta.go.id)