PortalNganjuk.Com - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini semakin mudah dan praktis dengan kemudahan pembayaran online. Di tahun 2024, terdapat beberapa pilihan platform yang bisa digunakan untuk melunasi kewajiban PBB secara online, antara lain:
-
Situs web resmi Bapenda
Kunjungi situs web resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah Anda.
Cari menu "PBB Online" atau "Layanan PBB".
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB yang ingin dibayarkan.
Pilih tahun pajak yang ingin dibayarkan.
Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
Ikuti petunjuk selanjutnya untuk menyelesaikan pembayaran.
-
Aplikasi mobile Bapenda
Unduh dan instal aplikasi mobile Bapenda di smartphone Anda.
Buat akun atau login menggunakan akun yang sudah ada.