Berikut ini adalah 7 pelanggaran yang akan diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 kali ini.
1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang,
2. Pengendara yang Melebihi batas kecepatan,
3. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur,
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart Indonesia (SNI) dan pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt,
5. Menggunakan Hp pada saat mengemudikan kendaraan,
6. Pengendara sepeda motor yang Melawan Arus,
7.Pegendara yang menggunakan ranmor tidak sesuai spektek.
Demikian adalah 7 pelanggaran yang diprioritaskan dalam Operasi Patuh Semeru 2022 yang akan dilaksanakan pada 03-16 Oktober 2022. ***