Dinilai Telah Melakukan Kejahatan dan Pelanggaran Perang, Rusia Dipecat dari Dewan HAM PBB

8 April 2022, 09:04 WIB
Dinilai Telah Melakukan Kejahatan dan Pelanggaran Perang, Rusia Dipecat dari Dewan HAM PBB /Reuters/Andrew Kelly/

PORTAL NGANJUK – Rusia telah dianggap melakukan kejahatan dan pelanggaran perang selama invasinya ke Ukraina.

Ditambah lagi dengan kasus pembantaian di Ducha yang disebut juga dilakukan oleh pasukan Rusia, dimana merupakan suatu pelanggaran HAM berat.

Hal ini membuat Rusia harus mendapat keputusan pahit dari Majelis Umum PBB, yaitu berupa pemecatan dari anggota Dewan HAM PBB.

Sebanyak 93 suara di PBB mendukung agar Rusia dikeluarkan dan DK HAM PBB, sementara 24 negara memutuskan tidak dan sebanyak 58 negara abstain.

Baca Juga: Presiden Ukraina Zelenskiy Sebut Mundurnya Pasukan Rusia Meninggalkan Ranjau

Pemungutan suara tersebut dilakukan di markas PBB, New York City, Amerika Serikat pada hari Rabu, 7 April 2022.

Dari keputusan PBB itu, Gennady Kuzmin selaku Wakil Duta Besar Rusia untuk PBB menggambarkan tindakan tersebut sebagai langkah yang tidak sah dan bermuatan kepentingan politik.

Usai pemungutan suara tersebut, Gennady Kuzmin kemudian menyatakan Rusia mundur dari Dewan HAM PBB.

Tindakan Kuzmin mengundurkan diri setelah dikeluarkan tersebut sontak mendapat tanggapan sinis dari Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya.

“Anda tidak mengajukan pengunduran diri setelah anda dipecat,” tuturnya, dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Fotografer Ukraina dan Kontributor Reuters Tewas Saat Meliput Perang Ukraina vs Rusia

Selain itu, Linda Thomas-Greenfield selaku Duta Besar AS untuk PBB mengatakan bahwa PBB telah mnyampaikan pesan yang jelas, dimana PBB tidak akan mengabaikan penderitaan para korban di Ukraina.

“Kami memastikan pelanggar Hak Asasi Manusia yang gigih dan kejam tidak akan diizinkan untuk menduduki posisi kepemimpinan Hak Asasi Manusia di PBB,” ucapnya.

Sejak invasi yang dilakukan Rusia ke Ukraina, resolusi Dewan Ham PBB sudah dilaksanakan sebanyak tiga kali.

Dari dua resolusi sebelumnya mayoritas negara mengecam tindakan Rusia yang menginvasi Ukraina.

Beberata waktu sebelumnya, tepatnya pada tahun 2011, Majelis Umum PBB juga pernah menangguhkan keanggotaan Libya dari Dewan HAM PBB.

Hal itu dilakukan setelah Libya terbukti melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa pada masa pemerintahan Muammar Gaddafi.***

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Buntut Kejahatan Perang, PBB Keluarkan Rusia dari Anggota Dewan HAM

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler