Korban ditemukan dalam keadaan meninggal serta terdapat tanda kekerasan fisik dan seksual.
Ketiganya menjalani persidangan dengan dakwaan pembunuh berencana.
AA dan NH pun mengakui melakukan aksi pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan oleh korban terhadap mantan istri NH.
Judha Nugraha menjelaskan dalam kasus ini AA dan NH mendapatkan penetapan hukuman mati sebab ada pengakuan dari kedua pelaku.
Sedangkan SK menerima hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.
Baca Juga: Indigo Ini Ramalkan Akan ada Tokoh Politikus yang Terjerat Kasus Prostitusi dan Penggelapan Lahan
Sejak awal persidangan, pemerintah telah melakukan upaya pendampingan melalui konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar Ri di Riyadh.
Berbagai langkah juga dilakukan di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman.
Tak hanya itu, langkah-langkah diplomatik juga dilakukan selama berjalannya proses tersebut.
Judha Nugraha menambahkan, semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringan hukuman.