Dua WNI Inisial AA dan NH Dieksekusi Mati Otoritas Arab Terkait Tuduhan Pembunuhan Terhadap Sesama WNI

- 18 Maret 2022, 13:24 WIB
   Ilustrasi eksekusi tembak mati.*
Ilustrasi eksekusi tembak mati.* /Pixabay /kerttu

PORTAL NGANJUK – Dua WNI dieksekusi mati Otoritas Arab atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Kabar tersebut diungkap oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

Judha Nugraha menjelaskan bahwa eksekusi mati dilakukan dua WNI yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Judha Nugraha juga mengungkapkan bahwa informasi terkait rencana eksekusi terhadap AA dan NH diterima oleh KJRI Jeddah sehari sebelumnya melalui pengacara KJRI Jeddah.

Baca Juga: HOAX! Logo Halal Terbaru Ternyata Terinspirasi dari Tutup Kepala Uskup Gereja, Simak Faktanya Berikut!

Menurutnya, AA dan NH sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di sidang tingkat pertama.

Pada 19 Maret 2018 melakukan persidangan banding dan kembali mendapatkan vonis mati.

Status vonis dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Sementara itu, Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komatiah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI Fatma Alias Wartinah.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x