Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram

9 Mei 2022, 12:45 WIB
Sebagian Vaksin Covid-19 Diduga Tak Halal, Masyarakat Dinilai Berhak Menolak Vaksin Haram /Humas KAI Daop 3 Cirebon

PORTAL NGANJUK – Belakangan kembali menjadi perbincangan sebagian masyarakat mengenai kehalalan vaksin Covid-19 yang telah beredar di Tanah Air.

Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Syaiful Bakhri mengatakan Kementerian Kesehatan wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin halal COVID-19.

“Sejak keluarnya putusan MA tersebut, Pemerintah berkewajiban melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal.

Baca Juga: Link Nonton Film KKN di Desa Penari 2022, Kualitas Full HD 1080P Jernih, Hanya di Sini!

Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti melanggar hukum,” ujarnya pada Senin 9 Mei 2022.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini, Syaiful menyatakan hal itu merupakan sebuah peringatan.

Karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.

“vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal mesti diperbaiki,” tutur Syaiful.

Dengan adanya putusan MA tersebut, lanjut dia, masyarakat berhak menolak anjuran pemerintah terhadap vaksin haram walaupun telah dilakukan solsialisasi sebelumnya oleh pemerintah.

“Masyarakat berhak tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.

Baca Juga: Iphone 14 Segera Rilis? Ini Bocoran Harga, Spesifikasi Lengkap dan Desainya

Sedangkan, apabila YKMI berniat ingin membawa permasalahan ini ke Mahkamah Internasionall, Syaiful menilai terlalu jauh.

Karena yang harus dilakukan pemerintah sebenarnya hanya melaksanakan putusan MA dan mengubah atau mengganti aturan yang terdapat di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Yakni atas Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19

“Jika dibawa ke Mahkamah Internasional terlalu jauh. Somasi itu sudah menjadi pernyataan agar Perpresnya diubah dan diganti,” kata Syaiful.

Saat ini terdapat empat jenis vaksin COVID-19 yang mendapatkan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni Sinovac. Vaksin dengan produsennya Sinovac Life Science Co Ltd, Cina dan PT Bio Farma. Vaksin itu mendapatkan sertifikat halal dari Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian, Zifivax dengan produsen Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd. Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021.

 Baca Juga: Link Baca Cerita Asli KKN di Desa Penari Karya SimpleMan Yang Viral di Twitter

Selanjutnya ada Vaksin Merah Putih yang dibuat PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya.

Dalam pengembannya dan mendapatkan sertifikasi halal Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022.

Terkahir GEN2-Recombinant COVID-19 Vaccine dengan produsen Beijing Institute of Biological Products Co. Ltd.

Vaksin itu mendapatkan sertifikasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler