PORTAL NGANJUK - Kementerian Kesehatan menemukan fakta adanya pembayaran insentif yang double terhadap sejumlah tenaga kesehatan (nakes).
Hal tersebut diungkap Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Trisa Wahjuni Putri usai pihaknya melakukan pengecekan terkait pembayaran insentif tersebut.
Baca Juga: Data Kontak Anda Disadap Pinjol Ilegal? Begini Modus Ambil Alihnya
Kemenkes pun berharap, nakes yang telah menerima double pembayaran insentif untuk segera mengembalikannya.
"Kami ingin menyampaikan, pengembalian insentif hanya ditujukan untuk para nakes yang mendapatkan pembayaran double oleh Kemenkes, di bulan yang sama," kata Trisa dalam konferensi pers, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Baca Juga: Terkait Plat Mobil RFS, Polisi Bakal Periksa Rachel Vennya Lusa Senin
Trisna menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk pengembalian dana insentif tersebut.
Adapun pengembalian insentif hanya berlaku bagi fasyankes yang anggarannya dikelola pemerintah pusat.
Baca Juga: 5 Kasiat Air Tajin untuk Kesehatan, Bisa Mencegah Timbulnya Kangker