Awas! Telat Suntik Vaksin Kedua Lebih Dari 6 Bulan, Kemenkes: Wajib Diulang Kembali Dari Awal, Ini Alasannya

- 15 Februari 2022, 11:50 WIB
Telat Suntik Vaksin Kedua lebih Dari 6 Bulan, Kemenkes: Wajib Diulang Kembali Dari Awal
Telat Suntik Vaksin Kedua lebih Dari 6 Bulan, Kemenkes: Wajib Diulang Kembali Dari Awal /LAKSMI SRI SUNDARI/GM/

PORTAL NGANJUK – Program vaksinasi tentunya dilakukan untuk membuat masyarakat mendapat kekebalan atau resistensi terhadap infeksi virus Covid-19.

Dengan melakukan vaksin, jika masyarakat terkena Covid-19 maka diharapkan gejala yang muncul akan dapat diminimalkan, karena kekebalan tubuh orang yang telah divaksin akan lebih kuat dibanding orang yang belum di vaksin.

Kementerian Kesehatan RI mengharuskan masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua vaksin COVID-19 lebih dari enam bulan untuk mengulang kembali proses vaksinasi dari awal.

Baca Juga: Cara Mendapat Update MIUI Lebih Cepat di Hp Xiaomi, Cukup Lakukan Trik Ampuh Ini

"Artinya, walaupun dia sudah menerima dosis satu, tapi tidak menerima dosis dua lebih dari enam bulan, maka harus diulang lagi dari suntikan dosis pertama dan dilanjutkan ke dosis kedua," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa15 Februari 2022 pagi.

Nadia mengungkapkan bahwa ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor SR.02.06/11/921/2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 bagi Sasaran Drop Out yang dirilis per 13 Februari 2022.

Sasaran drop out yang dimaksud yakni bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua lebih dari enam bulan sejak suntikan dosis pertama dilakukan.

"Ketentuan itu diperlukan sebagai upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi sasaran drop out," tuturnya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI itu mengatakan bagi sasaran yang mengalami drop out dalam rentang waktu kurang dari enam bulan dapat diberikan vaksin kedua.

Vaksin tersebut dapat diberikan dengan platform yang berbeda, sesuai dengan ketersediaan di masing-masing daerah.

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi HP Lemot Agar Ngebut Kembali, Ponsel Terasa Seperti Baru

Ketentuan lainnya dalam aturan tersebut mengarahkan agar masyarakat drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis keduanya.

Yakni dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa kedaluwarsa terdekat.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda," jelasnya.

Ia pun juga mengatakan bahwa seluruh ketentuan itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada masyarakat dari potensi terburuk infeksi SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

Yakni melalui pemberian dosis lengkap, baik dosis primer maupun dosis penguat, minimal enam bulan setelah dosis primer.

Berdasarkan laporan per tanggal 12 Februari 2022, vaksinasi COVID-19 dosis pertama telah diberikan pada sekitar 188.168.168 orang, namun untuk dosis kedua baru sekitar 135.537.713 orang saja.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap dan Harga VIVO Y75 5G Februari 2022, Dibekali RAM 8GB dan 50MP Night Camera

"Untuk itu diperlukan upaya untuk segera melengkapi vaksinasi primer bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua," ujarnya.

Nadia menambahkan pengulangan vaksinasi bagi sasaran drop out telah sesuai dengan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) per 11 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x