berupa pemberian satu atau lebih jenis pemasakan untuk melengkapi status pemanah dasar maupun lanjutan bagi anak yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia,” ucap dr. Syahril yang sebagaimana dilansir kemenkes.go.id (4/05/2023).
Pelaksanaan BIAN dibagi atas dua tahap, tahap pertama diberikan bagi semua provinsi yang berada di luar Pulau Jawa dan Bali sudah mulai bulan Mei 2022.
Imunisasi yang diberikan berupa imunisasi Campak rubela diberikan pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan dosis booster saat usia 18 bulan, dan saat anak di sekolah dasar (usia 6–7 tahun).
Sementara untuk imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
BIAN tahap 2 dilaksanakan mulai Agustus 2022 di provinsi yang ada di Jawa dan Bali, Untuk imunisasi Campak rubella menyasar usia 9 sampai 59 bulan.
Dan imunisasi kejar diberikan pada anak usia 12 sampai 59 bulan yang tidak lengkap imunisasi OPV, IPV, dan DPT-HB-Hib.
dr. Syahril melanjutkan, imunisasi kejar merupakan upaya memberikan imunisasi kepada individu, sebab tertinggal satu atau lebih dosis vaksin dari yang seharusnya diberikan.
Pelaksanaanya bisa bersamaan dengan jadwal imunisasi rutin atau pada kegiatan imunisasi khusus.